DG NUSANTARA – Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Kawasan Timur, Petani Diminta Segera Tebus

Berbagi :

 

Ilustrasi butuh tengah melakukan proses bongkar muat pupuk.
Ilustrasi butuh tengah melakukan proses bongkar muat pupuk.

PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan ketersediaan pupuk subsidi di wilayah Indonesia Timur mencapai 233.599 ton hingga akhir Agustus 2025. Alokasi pupuk tersebut diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sesuai Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Dengan stok melimpah yang tersebar di 14 provinsi, termasuk Maluku dan Maluku Utara, perusahaan memastikan distribusi berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran. Petani hanya perlu membawa KTP serta dana sesuai alokasi untuk melakukan penebusan di kios resmi. Selain pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia juga menyiapkan 13.320 ton pupuk nonsubsidi yang dapat digunakan petani di luar kriteria penerima subsidi. Pihak perusahaan bahkan menyediakan layanan pelanggan bebas pulsa dan WhatsApp untuk mempermudah akses informasi. Melalui langkah ini, Pupuk Indonesia ingin menjamin keberlanjutan produksi pertanian serta mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Timur yang menjadi salah satu sentra pertanian Indonesia.

Stok Pupuk Subsidi di Kawasan Timur Capai 233.599 Ton

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa per 31 Agustus 2025, stok pupuk subsidi di kawasan Timur Indonesia telah mencapai 233.599 ton. Jumlah ini terdiri dari:

  • Urea: 100.588 ton

  • NPK: 119.682 ton

  • NPK Formula Khusus: 8.404 ton

  • Organik: 4.925 ton

Selain pupuk subsidi, perusahaan juga menyiapkan 13.320 ton pupuk nonsubsidi, yang terdiri dari 6.764 ton urea dan 6.556 ton NPK. Seluruh stok ini dipastikan tersedia di gudang hingga kios resmi di 14 provinsi Indonesia bagian Timur.


Cara Petani Menebus Pupuk Subsidi

GM Regional 4 Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani, menjelaskan bahwa mekanisme penebusan pupuk subsidi dibuat sederhana. Petani yang sudah terdaftar dalam sistem RDKK cukup datang ke kios/pengecer resmi dengan membawa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  2. Dana tunai sesuai alokasi

“Sebagai BUMN, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk subsidi tetap sesuai alokasi pemerintah, agar kebutuhan petani terpenuhi,” ungkap Wisnu.


Hanya untuk Petani Terdaftar RDKK

Pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang tercatat di RDKK, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.

Kategori petani yang berhak adalah mereka yang menanam komoditas pada subsektor:

  • Tanaman pangan: padi, jagung, kedelai, ubi kayu

  • Hortikultura: cabai, bawang merah, bawang putih

  • Perkebunan: tebu rakyat, kakao, kopi

Batas maksimal lahan penerima subsidi adalah 2 hektare, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau skema Perhutanan Sosial.


Distribusi di 14 Provinsi Timur Indonesia

Distribusi pupuk subsidi mencakup 14 provinsi, yakni:

  • Sulawesi Utara

  • Sulawesi Tengah

  • Sulawesi Tenggara

  • Sulawesi Selatan

  • Sulawesi Barat

  • Gorontalo

  • Maluku

  • Maluku Utara

  • Papua

  • Papua Barat

  • Papua Selatan

  • Papua Tengah

  • Papua Pegunungan

  • Papua Barat Daya

Contohnya, untuk Maluku dan Maluku Utara, tercatat 3.995 ton pupuk sudah tersedia di gudang, terdiri dari 1.868 ton urea dan 2.127 ton NPK.


Distribusi Transparan & Layanan untuk Petani

Tahun 2025, Pupuk Indonesia telah menunjuk 226 Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan 2.144 kios resmi (PPTS) di wilayah Indonesia Timur. Setiap pihak hanya boleh menyalurkan pupuk di wilayah penugasan yang ditentukan.

Selain itu, petani yang membutuhkan pupuk nonsubsidi bisa menghubungi layanan pelanggan:

  • Call Center bebas pulsa: 0800 100 8001

  • WhatsApp: 0811 9918 001

Wisnu menegaskan bahwa prinsip distribusi menjunjung kesetaraan, fairness, serta reward and punishment yang ketat agar penyaluran pupuk tepat sasaran.


Menjaga Ketahanan Pangan Nasional

Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan Pupuk Indonesia dalam mendukung pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan stok yang melimpah dan sistem distribusi yang diawasi ketat, diharapkan tidak ada lagi petani di kawasan Timur yang kesulitan mendapatkan pupuk untuk lahan mereka.

Langkah ini juga memastikan bahwa program subsidi benar-benar tepat guna, melindungi petani kecil, serta mendorong pertumbuhan sektor pertanian Indonesia di masa mendatang.

Daftar Isi [Tutup]

    Lebih baru
    Lebih lama

    0 Komentar

    Posting Komentar